Percepat Proses Izin Ekspor Impor, 19 Kelompok Komoditas Masuk SiNas NK Tahun Ini

Michelle Natalia
Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah terus bersinergi untuk membangun Neraca Komoditas (NK) sebagai dasar pertimbangan kebijakan Pemerintah di bidang ekspor dan impor. Selain itu, hal ini juga untuk mengatasi berbagai permasalahan yang selama ini ada dalam pengelolaan kebijakan ekspor dan impor.

Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI) dilaksanakan berdasarkan NK dilakukan secara bertahap. Pada tahap I di tahun 2021, telah dilakukan penetapan lima komoditas yaitu beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan Penyiapan Komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas komoditas (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan lima kelompok komoditas yang sudah diterapkan di tahap I di tahun 2021) yang akan diberlakukan di implementasi NK dimasukkan ke SiNas NK. Terdapat total 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib PI dan PE.

Untuk 32 kelompok komoditas lainnya yang berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK, dinyatakan masih belum siap dan penerbitan PE dan PI oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Perpres Nomor 32 Tahun 2022. 

Sementara itu, K/L diharapkan terus mendorong para pelaku usaha untuk dilakukan percepatan penyiapan komoditas agar dapat segera diberlakukan pada implementasi tahap III.

Adapun proses penyusunan dan penetapan NK dalam siklus satu tahun, telah dimulai sejak awal tahun dan terdapat batas waktu paling lambat di akhir September untuk pengajuan permohonan usulan kebutuhan dari pelaku usaha. Pada akhir Oktober dilakukan penetapan Rencana Kebutuhan oleh K/L Pembina Sektor komoditas. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
3 hari lalu

Daftar Harga Pangan 5 November: Beras hingga Minyak Goreng Naik, Bawang Turun

Nasional
5 hari lalu

Telur hingga Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Utama Inflasi Oktober 2025

Bisnis
24 hari lalu

Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun

Nasional
31 hari lalu

Menkeu Purbaya Prihatin 99 Persen Busana Muslim RI Impor dari China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal