"Banyak yang sudah membaik, misalnya proses administrasi pajak sudah berkurang drastis dari 43 ke 23, pajak meningkat, time untuk memenuhi aktivitas perpajakan juga meningkat. Sangat baik, memang yang di OSS sudah jalan," ucapnya.
Namun, karena kenaikan skor Indonesia kalah cepat dengan negara-negara lain sehingga membuat peringkat Indonesia tidak berubah. Oleh karenanya, menurut dia harus dilakukan evaluasi agar dapat memperbaiki hal tersebut.
"Sebetulnya kalau saya memahami kelihatannya pemerintah sudah identifikasi. Itu adalah area-area yang perlu didorong reformnya. Area SDM, infrastruktur itu reformasi sektoral yang perlu didorong," tutur dia.
Sejumlah indikator kemudahan berbisnis di Indonesia yang masih tertinggal di antaranya memulai berbisnis (peringkat 140). Dari sisi waktu, Indonesia (13 hari) sebenarnya lebih cepat daripada Vietnam (16 hari) dan Malaysia (17 hari). Namun, jumlah prosedurnya masih lebih banyak (11 jenis) daripada Vietnam (8 jenis) atau Thailand (5 jenis).
Selain itu, rangking Indonesia untuk izin berkaitan dengan pendirian bangunan (dealing with construction permits) juga masih di bawah (peringkat 110). Hal ini akibat masih banyaknya prosedur (18 jenis), sehingga berdampak pada lamanya proses izin (200 hari) dan biaya.
Aspek lainnya yang masih menyulitkan pelaku usaha yaitu pendaftaran properti (peringkat 106), pembayaran pajak (peringkat 81), perdagangan lintas negara (peringkat 116), dan penegakan kontrak (139).