Sri Wahyuningsih Didakwa Perkaya Nadiem Makarim Rp809 Miliar terkait Pengadaan Laptop Chromebook
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim disebut diperkaya hingga Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Sri Wahyuningsih.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000 (Rp809,5 miliar)," ujar jaksa dalam sidang tersebut, Selasa (16/12/2025).
Selain Nadiem, perbuatan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya juga memperkaya 24 pihak lain. Sehingga, terdapat 25 pihak yang terdiri dari perorangan dan perusahaan yang diperkaya dalam pengadaan ini.
Jaksa menjelaskan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun).
Kemudian, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar) berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.