Perjelas Nasib 51.000 Honorer, Menpan RB Kebut Penuntasan Aturan Gaji PPPK

Dita Angga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (Foto: Kemenpan RB).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 51.000 tenaga honorer lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, aturan soal gaji PPPK hingga kini belum tuntas.

Sejauh ini, aturan yang telah diteken yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Alhasil, nomor induk PPPK belum keluar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah masih berupaya menuntaskan aturan pelaksana dari Perpres 98/2020.

“KemenPAN RB sedang terus bekerja untuk menyelesaikan tiga rancangan peraturan Menpan RB yang dalam waktu dekat diperlukan sebagai aturan pelaksanaan. Kamis minggu lalu sudah dilakukan harmonisasi dan perbaikan-perbaikan,” katanya, Rabu (14/10/2020).

KemenPAN RB, kata Tjahjo, terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Keuangan agar aturan turunan bisa segera selesai.

“Dalam rapat kami semua sepakat untuk segera menyelesaikan aturan pelaksanaan ini. Tetapi perlu proses yang cermat agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
19 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

25 hari lalu

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

1 bulan lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

1 bulan lalu

Eks Honorer Kemenag Akui Beli Range Rover dari Uang Fee Percepatan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal