Pidato Lengkap Jokowi tentang Stimulus Ekonomi Hadapi Covid-19

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).

Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100%.

Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah

Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan. Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022. Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Selain itu, dilakukan kebijakan nonfiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.

Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas.

Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

Begitu juga OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar dan Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan Covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 - sehingga dilakukan penghematan Rp190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 Triliun

Perppu juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3%. Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022). Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023.

Terakhir, Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan dan dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Cara Cek PKH BPNT November 2025, Simak Daftar Penerima dan Jadwal Pencairannya di Sini!

Internasional
10 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
15 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
18 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
20 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal