Pilih Lebih Dari Satu Instansi, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dinyatakan Gugur

Dita Angga
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peserta seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) hanya boleh memilih untuk mendaftar ke satu instansi pemerintah. Jika memilih lebih dari satu instansi, peserta CPNS dan PPPK bakal dinyatakan gugur. 

Pernyataan itu, disampaikan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Katmoko Ari Sambodo, di Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Menurut dia, tahun ini pemerintah membuka beberapa jalur penerimaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), diantaranya CPNS, PPPK guru, dan PPPK guru, dengan kuota sebanyak sebanyak 707.622 orang.

Dengan demikian, dapat dipastikan peserta yang akan mendaftar cukup besar, sehingga pemerintah memberlakukan syarat agar pelamar cukup memilih satu formasi, yakni satu instansi, satu formasi, dan satu jabatan saja.

“Kita berlakukan bahwa calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan/formasi dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama,” ungkap Katmoko, Senin (14/6/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

KemenPANRB: Instansi Pusat yang Gelar Seleksi CPNS-PPPK Berkurang

7 hari lalu

DPR Sepakat Gaji Guru dan Nakes PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Siapkan Anggaran Rp23 Triliun

22 hari lalu

Purbaya Siapkan Anggaran Rp31,1 Triliun untuk Angkat PPPK Paruh Waktu jadi Penuh Waktu

1 bulan lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal