Pilih Lebih Dari Satu Instansi, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dinyatakan Gugur

Dita Angga
Ilustrasi penerimaan CPNS dan PPPK. (Foto: Ist)

Kemudian jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi, dan/atau satu jenis jabatan, dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK, atau menggunakan dua nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda maka pelamar dapat dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dengan demikian, Katmoko meminta agar peserta mempertimbangkan baik-baik formasi yang akan dipilih saat mendaftar. Pasalnya jika sudah memilih satu formasi, para pelamar tidak dapat menggantinya.

“Jadi para peserta harus memprtimbangkan baik-baik sejak dari awal apa yang dia ingin lamar, profesi jabatan dimana, kemudian juga lokasinya seperti apa. Karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada satu tempat,” kata Katmoko.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Makro
5 tahun lalu

KemenPANRB: Instansi Pusat yang Gelar Seleksi CPNS-PPPK Berkurang

Nasional
6 hari lalu

Pemerintah Batasi Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen dari APBD, Berlaku Mulai 2027

Megapolitan
2 bulan lalu

Efisiensi Anggaran, Pramono: Kami Usahakan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Jakarta

Nasional
3 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal