PNS Korban Lion Air JT 610 Akan Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberi kenaikan pangkat anumerta bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Data menunjukkan, para PNS yang menjadi korban berasal dari sembilan Kementerian dan Lembaga (K/L).

Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN Harun Arsyad mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Biro SDM/perwakilan instansi sebelum melakukan langkah verifikasi penetapan status kepegawaian korban. BKN menindaklanjuti status kepegawaian korban, khususnya PNS yang telah dipastikan meninggal dunia, dengan merujuk regulasi yang mengatur tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.

Dia menyampaikan kepada perwakilan instansi yang hadir bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2000 jo PP nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. “Namun sebelum penetapan status tewas kepada korban akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Harun mengutip laman Setkab, Rabu (7/11/2018).

Instansi diminta menyampaikan bukti/lampiran dan menerbitkan surat penetapan tewas, selanjutnya diusulkan ke BKN untuk kemudian diverifikasi sesuai prosedur teknis yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi ASN, yang merupakan turunan dari PP 70 Tahun 2013 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi PNS.

Pegawai ASN yang ditetapkan tewas harus memenuhi kriteria berikut:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:

a. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja dengan ketentuan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kewenangan yang diberikan; melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan secara tertulis oleh pimpinan; dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Internasional
30 hari lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal