PNS Sering Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Potong Tukin hingga Pemecatan

Dita Angga
PNS Sering Bolos kerja bisa kena sanksi potong tukin hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara sanksi disiplin berat bagi PNS yang membolos dijelaskan pada pasal 11 ayat 2 huruf d. Sanksinya mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Berikut ketentuan lengkapnya:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai dengan 24 hari kerja dalam satu tahun

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam satu tahun

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun

4) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa PNS yang membolos selama 10 berturut-turut akan disetop gajinya sejak bulan berikutnya.

“PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” bunyi pasal 15 ayat 2 PP 94/2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Nasional
17 jam lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
1 hari lalu

Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Internasional
3 hari lalu

Mantan Presiden Rusia Medvedev Sebut Amerika Ingin Bikin Panjang Perang Ukraina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal