PNS Sering Bolos Kerja Bisa Kena Sanksi Potong Tukin hingga Pemecatan

Dita Angga
PNS Sering Bolos kerja bisa kena sanksi potong tukin hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam regulasi ini, PNS yang tidak memenuhi ketentuan masuk kerja dan jam kerja bakal dikenai sanksi paling berat pemecatan.  

Ada beberapa perubahan terkait dengan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang  membolos. Di dalam PP Disiplin PNS yang baru ini sanksi yang diterapkan adalah pemangkasan tunjangan kinerja (tukin). Berikut ketentuan sanksi disiplin sedang bagi PNS yang membolos selama 11 sampai 20 hari.

1)  Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 sampai dengan 13 hari kerja dalam satu tahun

2) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 sampai dengan 16 hari kerja dalam satu tahun

3) Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17  sampai dengan 20 hari kerja dalam satu tahun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
14 jam lalu

17 Pejabat Kena Sanksi gegara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?

16 jam lalu

Putusan Sela Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Dibacakan 19 Oktober

19 jam lalu

29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

22 jam lalu

Momen Prabowo Beri Hormat kepada SBY dan Jokowi di Upacara HUT ke-81 TNI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal