PNS Terlibat Kasus Pidana, Bagaimana Nasibnya?

Dita Angga
PNS terlibat kasus pidana, bagaimana nasibnya? (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai revisi dari PP Nomor 53/2010 tidak mengatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. Karena itu, bagi PNS yang terkena kasus pidana akan ditangani sesuai aturan pidana. 

“Tidak lagi mengatur ketentuan pidana, sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan,” kata Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, jika seorang PNS terbukti melakukan pelanggaran pidana maka tidak lagi disertai sanksi disiplin melainkan akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini berbeda dengan PP 53/2010 yang mengatur PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin.

“PNS tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan di KUHP,” ujarnya.

Satya menjelaskan, jika ada PNS yang diduga terlibat dalam tindak pidana dan ditahan karena menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara sebagai PNS.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Nasional
1 bulan lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Nasional
1 bulan lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
1 bulan lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal