PNS Poligami Tak Izin Atasan Dikenakan Sanksi Turun Jabatan hingga Pemecatan

Dita Angga
PNS poligami tak izin atasan dikenakan sanksi turun jabatan hingga pemecatan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar ketentuan izin perkawinan dan cerai akan dikenakan sanksi berat. Hal ini terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 94/2021,” kata Karo Humas Badan Kepagawaian Negara (BKN) Satya Pratama dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Sanksi mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS ada dalam pasal 45 yang berbunyi, PNS yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3250) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424), dijatuhi salah satu jenis Hukuman Disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94/2021 berikut jenis hukuman disiplin berat:

1) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

3) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sementara itu pada PP Nomor 45/1990 diatur mengenai ketentuan bagi PNS yang akan melaksanakan perkawinan ataupun perceraian. Salah satu yang diatur mengenai poligami bagi PNS. Terkait poligami diatur pada pasal 4, yang berisi sebagai berikut:

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

ASN DKI Dilarang Bekerja dari Kafe saat WFH, Pramono Ancam Sanksi Tegas

Nasional
7 hari lalu

SPPG Mulai Operasi 31 Maret, Waka BGN Ancam Sanksi Mitra MBG yang Markup Harga

Seleb
20 hari lalu

TikToker Agnes Jennifer Akui Sudah Move On sebelum Gugat Cerai David Clement

Seleb
20 hari lalu

TikToker Agnes Jennifer Ceraikan Suami usai Diterpa Isu Perselingkuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal