Atasan Diamkan PNS Langgar Disiplin Bakal Kena Sanksi Lebih Berat

Dita Angga
Atasan diamkan PNS langgar disiplin bakal kena sanksi lebih berat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Atasan yang mendiamkan atau tidak mengambil tindakan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi lebih berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. 

“Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” kata Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama dalam keterangannya, Minggu (19/9/2021).

Bahkan, dia menambahkan, bagi pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjatuhkan sanksi yang sesuai aturan akan dijatuhi sanksi yang lebih berat.

“Sebelumnya dalam PP 53/2010 hanya dijatuhi hukuman disiplin yang sama dengan jenis hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Dalam pasal 8 PP No 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Adapun tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk sanksi disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Sementara hukuman disiplin berat juga terbagi tiga, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
12 hari lalu

Prabowo Ngaku Nitip Mantan Pengawal ke Kapolri: Itu Sah!

Nasional
25 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
30 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
1 bulan lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal