PNS yang WFO Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Dita Angga
PNS yang WFO wajib sudah divaksin Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal 75 persen pegawai.

Perlu diperhatikan di sektor esensial dan nonesensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor nonesensial, esensial, dan kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.

Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE MenPANRB Nomor 17 dan 21 tahun 2021. Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kemenkes Buka Suara soal Pemecatan Dokter Piprim: Bolos Lebih dari 3 Bulan!

Health
13 jam lalu

Pesan Menyentuh Dokter Piprim usai Dipecat Menkes: Semoga Anak-Anak Indonesia Sehat

Health
19 jam lalu

Kronologi Lengkap Dokter Piprim Dipecat Menkes, Rekan Sejawat Beri Dukungan

Nasional
19 jam lalu

Memanas! Dokter Piprim Klaim Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal