PNS yang WFO Wajib Sudah Divaksin Covid-19

Dita Angga
PNS yang WFO wajib sudah divaksin Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal 75 persen pegawai.

Perlu diperhatikan di sektor esensial dan nonesensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor nonesensial, esensial, dan kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM Covid-19.

Pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE MenPANRB Nomor 17 dan 21 tahun 2021. Untuk itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun.

SE yang ditandatangani pada 22 September 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
12 hari lalu

Wamensesneg Temui Massa Guru Madrasah yang Minta Diangkat Jadi PPPK

Nasional
12 hari lalu

Ribuan Guru Madrasah Demo di Medan Merdeka Selatan, Tuntut Diangkat Jadi PPPK-ASN

Nasional
12 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
13 hari lalu

Wisma Atlet Siap Dihuni ASN-TNI, Harga Sewa Cuma Rp1,2 Juta per Bulan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal