Jokowi Terbitkan Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan

Dita Angga
Jokowi terbitkan aturan baru, PNS wajib lapor harta kekayaan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan itu adalah PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang menggantikan PP No.53/2010.

Dalam PP tersebut diatur kewajiban dan larangan sebagai PNS. Adapun kewajiban PNS yang diatur pada pasal 4 huruf e PP tersebut, salah satunya PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang. 

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaan adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan. Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaannya, bisa dikenai hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6-12 bulan.

Sedangkan bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, ada kewajiban PNS lainnya yang diatur pada pasal 4 PP No.94/2021, yakni:

a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS

b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan

c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan

d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja

g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya

h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi

i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Pernyataan Lengkap Malaysia usai Salah Sebut Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
1 hari lalu

Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Kembali Terima Ijazah Jokowi dari KPU: 99,9 Persen Tetap Palsu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal