JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil meningkatkan pendapatan pajak negara hingga Rp13 Miliar sepanjang tahun 2021. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat di periode Januari-Agustus 2021, pihaknya telah menyampaikan 115 hasil analisis dengan 41 hasil informasi kepada Kementerian Keuangan sehingga hal tersebur membuat pendapatan pajak meningkat.
“Terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, kami sepanjang januari hingga agustus 2021, penyampaian ini telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak sebanyak Rp13.727.693.087,” ujar Ivan dalam konfrensi pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).
Ivan menambahkan, potensi penerimaan negara sebanyak Rp665.393.097.720, dan hal tersebut sebagai bukti dalam komitmen membantu pemerintah.
“Tak hanya itu, Selama tahun 2021, PPATK telah melaksanakan 19 (sembilan belas) kegiatan audit khusus melalui mekanisme joint audit dengan LPP terhadap berbagai pihak pelapor,” kata dia.
Adapun kegitan audit tersebut meliputi kelompok Penyedia Jasa Keuangan (Bank, pedagang valuta asing, penyelenggara transfer dana, perusahaan berjangka komoditi dan dana pensiun) dan kelompok profesi (Akuntan Publik dan Notaris).
“Era pandemi memberikan tantangan dan ancaman serta dinamika yang besarserta kompleks, berbeda jika dibandingkan dengan era normal sebelum covid-19 melanda dunia, Hal yang sama terjadi pada upaya pemberantasan TPPU PT di Indonesia,” ucapnya.