JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) leveling hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Terkait itu, ada penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 18/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran itu disebutkan sistem kerja PNS tetap disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah.
"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian bunyi Poin 1 SE No.18/2021.
Berikut ini ketentuan sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM daerah.
1. Sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali
a. ASN pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
b. Apabila dalam penerapan penyesuaian kerja pada angka 1 huruf a terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
c. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, PPK pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:
1) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat esensial melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai 50 persen.
2) Pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor bersifat kritikal melakukan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.