PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkapnya

Dita Angga
PPKM level 4 luar Jawa-Bali diperpanjang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berikut ketentuan lengkap PPKM Level 4 luar Jawa-Bali:

A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor

1)  Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c) Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

d) Perhotelan nonpenanganan karantina

e) Industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor, dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

- Untuk huruf b hingga d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf

- Untuk huruf e dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

3) Kritikal seperti

a) kesehatan

b) keamanan dan ketertiban masyarakat

c) penanganan bencana

d) energi

e) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat

f) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

g) pupuk dan petrokimia

h) semen dan bahan bangunan

i) obyek vital nasional

j) proyek strategis nasional

k) konstruksi

l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

Sektor kritikal dapat beroperasi dengan ketentuan:

- Untuk huruf a dan b dapat beroperasi 100 persen  staf tanpa ada pengecualian

- Untuk huruf c hingga l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

4) Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah

5) Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen

6) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Nasional
22 hari lalu

Mendikti Brian Ungkap Sederet Tugas dari Prabowo, Apa Saja?

Bisnis
26 hari lalu

Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Zulhas Pastikan Udang Ekspor RI Terpapar Zat Radioaktif yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal