PPKM Level 4 Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Lengkapnya

Dita Angga
PPKM level 4 luar Jawa-Bali diperpanjang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemeritah melanjutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level di luar Jawa-Bali selama dua minggu mulai 10 hingga 23 Agustus 2021. Selama perpanjangan, aktivitas ibadah hingga industri berbasis ekspor di beberapa wilayah dibuka.  

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berikut wilayah luar Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:

1. Aceh, yaitu Kota Banda Aceh

2. Sumatera Utara, yaitu  Kota Medan dan Kota Pematangsiantar

3. Sumatera Barat, yaitu Kota Padang

4. Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai

5. Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi

6. Sumatera Selatan, yaitu Kota Palembang

7. Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka

8. Bengkulu, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara

9. Lampung, yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat

10. Kalimantan Utara, yaitu Kota Tarakan

11. Kalimantan Tengah, yaitu Kota Palangkaraya

12. Kalimantan Timur, yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;

13. Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru

14. Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka

15. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado

16. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso

17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur

18. Papua yaitu Kota Jayapura

Ketentuan PPKM level 4 di daerah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali berbeda. Di luar Jawa Bali terdapat pelonggaran dalam hal penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah dan diperbolehkannya sektor industri berbasis ekspor hingga 100 persen.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

87 Kontainer Langgar Ekspor Turunan CPO, Kapolri: Kerugian Rp2,8 Triliun

Nasional
4 hari lalu

Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi

Nasional
22 hari lalu

Mendikti Brian Ungkap Sederet Tugas dari Prabowo, Apa Saja?

Bisnis
26 hari lalu

Mendag Targetkan Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Tembus Rp273 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Zulhas Pastikan Udang Ekspor RI Terpapar Zat Radioaktif yang Ditolak AS Aman Dikonsumsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal