JAKARTA, iNews.id - Pemeritah melanjutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level di luar Jawa-Bali selama dua minggu mulai 10 hingga 23 Agustus 2021. Selama perpanjangan, aktivitas ibadah hingga industri berbasis ekspor di beberapa wilayah dibuka.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.31/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua. Berikut wilayah luar Jawa dan Bali yang berlakukan PPKM level 4:
1. Aceh, yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara, yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar
3. Sumatera Barat, yaitu Kota Padang
4. Riau, yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai
5. Jambi, yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi
6. Sumatera Selatan, yaitu Kota Palembang
7. Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka
8. Bengkulu, yaitu Kabupaten Bengkulu Utara
9. Lampung, yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat
10. Kalimantan Utara, yaitu Kota Tarakan
11. Kalimantan Tengah, yaitu Kota Palangkaraya
12. Kalimantan Timur, yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;
13. Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru
14. Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka
15. Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado
16. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso
17. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur
18. Papua yaitu Kota Jayapura
Ketentuan PPKM level 4 di daerah Jawa-Bali dan luar Jawa Bali berbeda. Di luar Jawa Bali terdapat pelonggaran dalam hal penyelenggaraan ibadah di tempat ibadah dan diperbolehkannya sektor industri berbasis ekspor hingga 100 persen.