PPKM Mikro, Masyarakat di Zona Merah Diberikan Beras dan Masker Kain Gratis

Rina Anggraeni
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setneg).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, setiap RT/desa akan dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro. Wilayah dikategorikan zona merah jika ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sedikitnya 10 rumah dalam tujuh hari terakhir;

"Diberikan bantuan beras dan masker sesuai standar, yaitu washable atau bisa dicuci," katanya secara virtual, Senin (8/2/2021).

Bantuan tersebut, kata Airlangga, akan disiapkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan TNI/Polri di tingkat bawah dalam hal ini Polsek dan Koramil.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
23 hari lalu

Airlangga soal Arahan Baru Insentif Kendaraan Listrik, Hanya untuk Mobil dan Motor Nasional

26 hari lalu

Tempo Scan Gandeng Raksasa Farmasi China Bentuk Joint Venture, Perluas Akses Obat Bioteknologi di Indonesia

28 hari lalu

Airlangga Sebut Lokasi PFII Bisa Satu Wilayah dengan KEK: Punya Produk Berbeda

1 bulan lalu

AEI Golf Tournament 2026 Resmi Ditutup, Team KSEI Rebut Signature Trophy

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal