Mantan menteri perindustrian itu menambahkan, penetapan zona akan dilakukan oleh gubernur setempat. Adapun monitoring alias pengawas dilakukan oleh pos jaga desa atau kelurahan.
"Ini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta berkoordinasi dengan TNI/Polri," katanya.