PPKM Mikro, Masyarakat di Zona Merah Diberikan Beras dan Masker Kain Gratis

Rina Anggraeni
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Setneg).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 9 hingga 22 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, setiap RT/desa akan dibagi ke dalam tiga zona, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah akan mendapatkan bantuan selama PPKM Mikro. Wilayah dikategorikan zona merah jika ada kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sedikitnya 10 rumah dalam tujuh hari terakhir;

"Diberikan bantuan beras dan masker sesuai standar, yaitu washable atau bisa dicuci," katanya secara virtual, Senin (8/2/2021).

Bantuan tersebut, kata Airlangga, akan disiapkan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian BUMN. Selain itu, koordinasi juga akan dilakukan dengan TNI/Polri di tingkat bawah dalam hal ini Polsek dan Koramil.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Airlangga Yakin Ekonomi Kuartal I 2026 Meroket, Ditopang Program MBG

Nasional
5 jam lalu

Jelang Ramadan, Pemerintah bakal Salurkan Bansos Beras 10 Kg buat 35 Juta Penerima

Nasional
9 jam lalu

Prabowo bakal Teken Kesepakatan Tarif Trump di AS 19 Februari 2026

Nasional
17 jam lalu

Pemerintah Gelontorkan Rp60 Triliun untuk MBG di Triwulan I 2026, Optimistis Dongkrak Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal