PPN 11 Persen Berlaku Hari Ini, Berikut Barang dan Jasa Bebas PPN

Michelle Natalia
PPN 11 persen berlaku hari ini, berikut barang dan jasa bebas PPN.

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Penyesuaian tarif ini merupakan amanat pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun  2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. Namun ada barang dan jasa tertentu yang tidak dikenai PPN.

"Ada barang dan jasa tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN," ujar Rahayu, dikutip di Jakarta, Jumat(1/4/2022).

Adapun barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:

  1. Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi
  2. Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja
  3. Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
  4. Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)
  5. Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)
  6. Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS
  7. Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
  8. Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan,  bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak
  9. Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi 
  10. Emas batangan dan emas granula
  11. Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bahlil Ungkap Jasa Soeharto: Inflasi Terjaga hingga RI Jadi Macan Asia

Nasional
10 hari lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Nasional
24 hari lalu

Purbaya Buka Opsi Turunkan Tarif PPN Tahun Depan, Ini Tujuannya

Nasional
25 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Turun 4,4 Persen, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal