JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan menilai momentum kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada awal April 2022 tidak tepat. Apalagi, memasuki Ramadan dan harga-harga bahan pokok yang cenderung naik.
"Mencermati PPN merupakan pajak yang akan dibebankan kepada konsumen akhir sebagai pengguna barang maupun jasa, sehingga perlu dipertimbangkan momentum yang tepat untuk pelaksanaan kenaikan tarifnya," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR ini, Senin (27/3/2022).
Menurut Marwan, pemberlakuan kenaikan tarif PPN tersebut perlu membertimbangkan beberapa kondisi yang dihadapi masyarakat dan pelaku usaha saat ini. Misalnya, sejak awal 2022 Indonesia tengah dihadapkan dengan gejolak kenaikan harga pangan, mulai dari minyak goreng, kedelai, daging, gas LPG dan kemungkinan barang pokok pangan lainnya juga akan ikut naik karena tekanan psikologis pasar.
"Dengan menaikkan tarif PPN di saat harga sebagaian kebutuhan pokok meningkat akan memberikan efek ganda kenaikan harga bagi masyarakat," ujarnya.
Apalagi, kata Marwan, penetapan kenaikan tarif PPN mulai 1 April 2022 akan bertepatan dengan masuknya bulan Ramadan yang dilanjutkan dengan perayaan Idul Fitri. Pada momen tersebut, kata dia, kenaikan harga barang pokok akan menjadi keniscayaan.