Prabowo-Sandi Akan Naikkan Batas PTKP, Ini Tanggapan Wapres JK

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga akan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang kini sudah terlalu tinggi yakni Rp54 juta per tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan, perubahan batas tersebut perlu dikaji karena harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, meski bisa meningkatkan investasi namun jika terlalu cepat dinaikkan maka bisa mengurangi pendapatan negara.

"Itu juga lagi distudi Menko dan Menkeu di bidang apa pajak itu dikurangkan. Kalau terlalu cepat penerimaan negara kurang maka pembangunan akan menurun," ujarnya di ICE BSD, Tangerang, Senin (15/4/2019).

Dengan demikian, dia menilai langkah menaikkan PTKP yang berimbas pada pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) pribadi ini bisa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka pendek. Hal ini akan membuat defisit APBN melebar sehingga pemerintah tidak bisa melakukan kebijakan belanja dengan leluasa untuk pembangunan.

"Jadi bagaimana batasannya, anggaran pajak yang baik itu bisa majukan pembangunan dan perbaiki defisit kita," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pengamat Nilai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Berat, Minta Purbaya Turunkan Pajak

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Ungkap Jaksa Eksekutor sedang Buru Silfester Matutina

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Panggil Hacker Benahi Keamanan Coretax: Hacker Kita Jago, Ditakuti Dunia

Nasional
8 hari lalu

Purbaya Klaim Masalah Coretax Hampir Rampung: Kita Panggil Hacker yang Jago-Jago

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal