Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan naik 5 persen. Kepastian ini diperoleh setelah Presiden Jokowi dikabarkan telah menandantangani aturan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji PNS sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2019. Namun, kebijakan itu memerlukan aturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

Sri Mulyani mengakui perumusan PP tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini karena PP itu cukup detail mengatur soal kenaikan gaji PNS di bagian lampiran.

"Intinya dalam kenaikan gaji memang diatur dalam PP. Hanya memang karena PP-nya sangat tebal, menyangkut keputusan kenaikan 5 persennya itu," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pihaknya perlu melakukan perhitungan mengenai jumlah pegawai dan gaji di setiap kementerian dan lembaga. Yang jelas, kata dia, proses tersebut telah tuntas dan tinggal diberi nomor saja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
3 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
12 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Kembali Lantik Pejabat Eselon I dan II Siang Ini, Rotasi di Kemenkeu Berlanjut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal