Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

JAKARTA, iNews.id - Gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun ini dipastikan naik 5 persen. Kepastian ini diperoleh setelah Presiden Jokowi dikabarkan telah menandantangani aturan itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji PNS sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang APBN 2019. Namun, kebijakan itu memerlukan aturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah (PP).

Sri Mulyani mengakui perumusan PP tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini karena PP itu cukup detail mengatur soal kenaikan gaji PNS di bagian lampiran.

"Intinya dalam kenaikan gaji memang diatur dalam PP. Hanya memang karena PP-nya sangat tebal, menyangkut keputusan kenaikan 5 persennya itu," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (11/3/2019).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, pihaknya perlu melakukan perhitungan mengenai jumlah pegawai dan gaji di setiap kementerian dan lembaga. Yang jelas, kata dia, proses tersebut telah tuntas dan tinggal diberi nomor saja.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

57 tahun lalu

Purbaya Tegas Tolak Tax Amnesty Lagi: Kalau Ada, Berarti Saya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal