Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

"PP sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, lampirannya yang berisi setiap KL berapa jumlah pegawainya, apa saja golongannya, naiknya 5 persen itu semua akan dilampirkan dan itu yang mungkin agak sedikit memakan waktu," tuturnya.

Setelah PP terbit, Sri Mulyani akan mulai menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk operasional yang lebih teknis. Dia berharap aturan ini bisa segera rampung sehingga kebijakan itu diterapkan pada April 2019.

"Dan itu mungkin yang akan memakan waktu, semuanya tetap melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kita akan selesaikan secepatnya," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

57 tahun lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal