Presiden Jokowi Sudah Tandatangani PP Kenaikan Gaji PNS 2019

Rully Ramli
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)

"PP sudah ditandatangani oleh Bapak Presiden, lampirannya yang berisi setiap KL berapa jumlah pegawainya, apa saja golongannya, naiknya 5 persen itu semua akan dilampirkan dan itu yang mungkin agak sedikit memakan waktu," tuturnya.

Setelah PP terbit, Sri Mulyani akan mulai menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk operasional yang lebih teknis. Dia berharap aturan ini bisa segera rampung sehingga kebijakan itu diterapkan pada April 2019.

"Dan itu mungkin yang akan memakan waktu, semuanya tetap melalui tata kelola yang baik mengenai peraturan perundang-undangan. Kita akan selesaikan secepatnya," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
3 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
11 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
12 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Kembali Lantik Pejabat Eselon I dan II Siang Ini, Rotasi di Kemenkeu Berlanjut 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal