PSBB Jakarta, Ini 5 Aturan Wajib Diketahui Penumpang Bandara Soetta dan Halim

Antara
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan/pras)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta dalam 14 hari ke depan untuk menekan angka Covid-19. Di sektor penerbangan, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol kesehatan ini dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.

"Kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma wajib memperhatikan lima aturan wajib.

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Sementara untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat ini tidak dibutuhkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pengumuman, Penerbangan Domestik Citilink Pindah ke Terminal 1C Bandara Soetta Mulai 12 November

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Serah Terima Pesawat Raksasa Airbus A400M di Halim Perdanakusuma

Nasional
8 hari lalu

Pesawat Airbus A400M Pesanan Prabowo Diterbangkan Langsung dari Spanyol ke RI

Nasional
9 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Hadiri KTT APEC Korsel, Dijemput Maung 

Nasional
19 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal