PSBB Jakarta, Ini 5 Aturan Wajib Diketahui Penumpang Bandara Soetta dan Halim

Antara
Petugas memeriksa kesehatan calon penumpang sebelum pemberangkatan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan/pras)

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di Jakarta dalam 14 hari ke depan untuk menekan angka Covid-19. Di sektor penerbangan, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan Halim Perdanakusuma memberlakukan protokol kesehatan ketat.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, protokol kesehatan ini dijalankan secara ketat sesuai regulasi yang ada.

"Kami juga mengimbau agar penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujarnya, Senin (14/9/2020).

Menurutnya, bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma wajib memperhatikan lima aturan wajib.

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan. Sementara untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat ini tidak dibutuhkan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
19 hari lalu

442 Jemaah Haji Embarkasi Jakarta Berangkat ke Tanah Suci, 3 Tertunda karena Sakit

Nasional
22 hari lalu

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Sediakan 10 Konter Makkah Route, Permudah Jemaah Haji

Internasional
1 bulan lalu

Ngeri! Panel Kabin Pesawat Jatuh saat Mendarat, Penumpang Kaget

Nasional
1 bulan lalu

Angkasa Pura Alihkan 12 Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Imbas Cuaca Buruk

Nasional
2 bulan lalu

Puncak Arus Balik, 99.680 Orang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal