Di samping kelima hal pokok tersebut, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya, seperti kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat. Kemudian menerapkan jaga jarak serta harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, seperti jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.
"Penumpang pesawat juga hendaknya mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta misalnya terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik," ujarnya.
Bagi penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi, harus memperhatikan kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili.
Sementara penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik, harap diperhatikan untuk mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin karena dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
Awaluddin juga mengimbau agar penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.
"Secara rutin kami juga lakukan disinfeksi terhadap fasilitas dan setiap area di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," katanya.