Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau kontak maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.
Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR Test saat tiba dan penumpang akan dikarantina hingga hasilnya keluar.
Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.
Kelima, penumpang pesawat akan melalui pemeriksaan suhu tubuh menggunakan pemindai suhu, surat hasil tes cepat/tes PCR, barang bawaan, meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan e-HAC bagi penumpang yang baru mendarat.
“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” kata Awaluddin.