Pulsa, Kartu Perdana, Token dan Voucer Listrik Kena Pajak mulai 1 Februari 

Nanang Wijayanto
Pemerintah akan memungut pajak pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, berlaku mulai 1 Februari 2021. (Foto: Sindonews)

PPN juga dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak (JKP): 

a. Barang Kena Pajak dipungut Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi;
b. Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dipungut Penyelenggara Distribusi
Tingkat Pertama
c. Barang Kena Pajak dipungut oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua 

Objek yang dikenakan PPN kepada JKP: 

1. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer
2.Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi
3. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program) oleh penyelenggara voucer.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pedagang Pakaian Bekas Usul Skema Pajak Baru ke Purbaya, Seperti Apa?

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Minta Pengusaha Taat Bayar Pajak usai Pemberantasan Barang Ilegal Rampung

Nasional
5 hari lalu

Kejagung Cabut Pencekalan Bos Djarum terkait Kasus Pajak, Kenapa?

Nasional
5 hari lalu

Penerimaan Pajak Jauh dari Target, Purbaya: Ekonomi Belum Normal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal