Ramai Netizen soal Penerapan TER pada PPh 21, Ini Penjelasan DJP

Aditya Pratama
DJP Kemenkeu menjelaskan, penerapan TER bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. (Foto: Istimewa)

Penerapan aturan ini mendapatkan sorotan di media sosial. Salah satunya di media sosial X (dahulu dikenal Twitter), di mana terdapat sejumlah netizen menyampaikan bahwa potongan PPh 21 akan lebih besar dengan metode terbaru ini.

"Jng kaget! perhitungan baru pph 21 bikin gaji turun karena potongan pph 21 lebih besar dengan metode perhitungan baru, terima kasih pak presiden," cuit akun X @5t3v3n_p3g3L. 

"Sampai sekarang masih belum ikhlas sama pph 21, ya Allah kek jatah orangtua aja gak sebanyak itu," cuit akun X lainnya @CeritaSebelum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Bisnis
13 hari lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Makro
13 hari lalu

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 Triliun hingga Oktober 2025

Nasional
19 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal