Ramai Netizen soal Penerapan TER pada PPh 21, Ini Penjelasan DJP

Aditya Pratama
DJP Kemenkeu menjelaskan, penerapan TER bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. (Foto: Istimewa)

Penerapan aturan ini mendapatkan sorotan di media sosial. Salah satunya di media sosial X (dahulu dikenal Twitter), di mana terdapat sejumlah netizen menyampaikan bahwa potongan PPh 21 akan lebih besar dengan metode terbaru ini.

"Jng kaget! perhitungan baru pph 21 bikin gaji turun karena potongan pph 21 lebih besar dengan metode perhitungan baru, terima kasih pak presiden," cuit akun X @5t3v3n_p3g3L. 

"Sampai sekarang masih belum ikhlas sama pph 21, ya Allah kek jatah orangtua aja gak sebanyak itu," cuit akun X lainnya @CeritaSebelum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

3 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

3 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

17 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal