Ramai Netizen soal Penerapan TER pada PPh 21, Ini Penjelasan DJP

Aditya Pratama
DJP Kemenkeu menjelaskan, penerapan TER bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara terkait ramai penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) pada penghitungan pajak penghasilan (PPh) di media sosial. DJP menjelaskan, penerapan Tarif Efektif bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja.

"Penerapan tarif tersebut tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti kepada iNews.id, Sabtu (27/1/2024).

Dwi menambahkan, penerapan tarif efektif bulanan bagi Pegawai Tetap hanya digunakan untuk melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain Masa Pajak Terakhir, yakni bulan Januari sampai dengan November. Sedangkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun di Masa Pajak Terakhir atay pada bulan Desember tetap menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) Huruf a UU PPh.

"Pada Masa Pajak Terakhir akan dilakukan penghitungan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh yang akan menghasilkan jumlah PPh terutang selama setahun menjadi sama apabila dihitung tanpa penerapan tarif efektif," ucapnya.

Dia menjelaskan, sepanjang tidak ada perubahan Penghasilan Kena Pajak, maka maka PPh terutang dalam setahun totalnya akan sama dengan PPh terutang sebelum diterapkannya tarif efektif.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
14 hari lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
24 hari lalu

DJP Blokir Saham Penunggak Pajak Senilai Rp2,6 Miliar, segera Proses Lelang

Bisnis
24 hari lalu

Tunggak Pajak Rp170 Miliar, 29 WP Kena Sanksi Pemblokiran Layanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal