RAPBN 2023 Disahkan DPR Jadi UU, Ini Rinciannya

Michelle Natalia
RAPBN 2023 disahkan DPR jadi UU, ini rinciannya

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 menjadi Undang-undang (UU) APBN 2023 dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (29/9/2022). 

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Saya bertanya kepada semua fraksi apakah RUU APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Gobel.

Pertanyaan tersebut mendapatkan jawaban setuju dari semua anggota yang hadir dalam rapat paripurna. 

Adapun, APBN 2023 yang telah disahkan mencakup penerimaan negara yang ditargetkan mencapai Rp2.463 triliun dan belanja sebesar Rp3.061,2 triliun. Pendapatan negara dalam APBN tersebut terdiri dari penerimaan pajak Rp1.718 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp303,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp441,4 triliun.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Purbaya Targetkan Rupiah Menguat Bertahap pada Semester II 2026

57 tahun lalu

Prabowo Targetkan Kemiskinan Turun Jadi 6 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Rakyat

57 tahun lalu

Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.653 per Dolar AS usai Prabowo Paparkan KEM-PPKF 2027

57 tahun lalu

IHSG Melemah usai Prabowo Pidato Kerangka Ekonomi Makro RAPBN 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal