Redam Kesalahpahaman, Menko Airlangga Desak Menaker Ida Gencar Sosialisasikan Aturan JHT dan JKP

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, gencar menyosialisasikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Hal itu, dilakukan untuk meredam kesalahpahaman mengenai aturan terbaru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagejaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, serta aturan tentang JKP yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja). 

Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah  akan menjelaskan secara teknis aturan baru tentang JHT dan JKP kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Sosialisasi aturan JHT dan JKP akan diintensifkan dalam waktu 3 bulan.  agar 

“Pemerintah akan Terus melakukan sosialisai selama tiga bulan ke depan. Menaker mulai hari ini akan menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi  kehidupan yang layak,” Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022). 

Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana pada Jaminan kehilangaan  pekerjaan  yang merupakan benruk  perlindungan pemerintah untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Bisnis
6 hari lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
9 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal