Redam Kesalahpahaman, Menko Airlangga Desak Menaker Ida Gencar Sosialisasikan Aturan JHT dan JKP

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

“Klaim JKP bisa efektif per 1 Februari 2022 dimulai berlakukan dan ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi  pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah bekerja ,” ungkap Menko Airlangga.

Dengan demikian, lanjutnya, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh mangaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45 Persen. Upah di bulan kesatu sampai ketiga dan 25 persen upah di bulan ke empat dan enam. 

Menko Airlangga juga menjelaskan tentang perbedaan JHT dengan JHT. "Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tuturnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 jam lalu

RUU Penyiaran Kembali Dibahas, KPI: Hidupkan Kembali Harapan Lahirnya Regulasi Baru

12 jam lalu

Prabowo Siap Terjunkan 1.000 Perwira TNI-Polri untuk Cegah Karhutla Meluas

2 hari lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 2 hingga 31 Agustus

1 bulan lalu

Purbaya Belum Mau Hapus Pajak JHT, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal