“Klaim JKP bisa efektif per 1 Februari 2022 dimulai berlakukan dan ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah bekerja ,” ungkap Menko Airlangga.
Dengan demikian, lanjutnya, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh mangaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45 Persen. Upah di bulan kesatu sampai ketiga dan 25 persen upah di bulan ke empat dan enam.
Menko Airlangga juga menjelaskan tentang perbedaan JHT dengan JHT. "Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tuturnya.