Redam Kesalahpahaman, Menko Airlangga Desak Menaker Ida Gencar Sosialisasikan Aturan JHT dan JKP

azhfar muhammad
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

“Klaim JKP bisa efektif per 1 Februari 2022 dimulai berlakukan dan ini perlindungan jangka pendek yang diberlakukan bagi  pekerja dan buruh karena nanti akan diberikan secara langsung seketika setelah bekerja ,” ungkap Menko Airlangga.

Dengan demikian, lanjutnya, pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memperoleh mangaat dana JKP berupa uang tunai sebanyak 45 Persen. Upah di bulan kesatu sampai ketiga dan 25 persen upah di bulan ke empat dan enam. 

Menko Airlangga juga menjelaskan tentang perbedaan JHT dengan JHT. "Jaminan hari tua merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara jaminan kehilangan pekerjaan merupakan jaminan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tuturnya.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Bobibos Siap Produksi Massal Bahan Bakar Nabati, Tunggu Regulasi di RI

Bisnis
7 hari lalu

MNC Media Gandeng DJP Sosialisasikan Coretax untuk 3.000 Karyawan

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP untuk Atur Penugasan Polri di Jabatan Sipil, Rampung Januari 2026

Nasional
9 hari lalu

Bahlil Ingatkan SPBU Swasta Patuhi Aturan Impor BBM: Tidak Menaati, Tunggu Tanggal Mainnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal