Perjanjian komprehensif IE-CEPA mencakup perdagangan barang dan jasa, investasi dan peningkatan kapasitas. Melalui perjanjian ini, produk-produk Indonesia akan mendapatkan akses pasar berupa konsesi penghapusan dan pengurangan tarif, sehingga akan lebih kompetitif ke pasar EFTA.
Indonesia akan mendapatkan penghapusan 7.042 pos tarif Swiss dan Liechtenstein, 6.338 pos tarif Norwegia dan 8.100 pos tarif Islandia. Total ekspor Indonesia ke pasar EFTA pada tahun 2020 mencapai 3,4 miliar dolar AS dengan neraca surplus bagi Indonesia sebesar 1,6 miliar dolar AS.
"Hasil referendum ini membawa hasil yang positif bagi Indonesia, karena dengan hasil ini berarti kerja sama IE-CEPA dapat dilanjutkan, sehingga sekitar 8.000-9.000 produk Indonesia akan diberikan fasilitas tarif Bea Masuk sebesar 0 persen. Selama 5 tahun terakhir, Indonesia rata rata mengekspor 1,3 miliar dolar AS ke negara-negara yg tergabung dalam EFTA (Swiss, Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein)," kata Menko Airlangga.
Ratifikasi dan implementasi perjanjian Indonesia-EFTA CEPA ini menandai dimulainya babak baru bagi hubungan kerja sama ekonomi Indonesia dengan negara- negara Eropa. Perjanjian ini diharapkan mampu meningkatkan potensi ekspor produk-produk Indonesia ke pasar Eropa, menarik minat investasi asing khususnya dari Eropa serta menciptakan ekonomi Indonesia yang lebih berdaya saing.
Penyelesaian proses ratifikasi perjanjian ini berlangsung di tengah berlanjutnya ketidakpastian perdagangan global dan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Di tengah situasi ini, hasil referendum ini akan memberikan sinyal positif kepada dunia bahwa hubungan ekonomi yang bersahabat, melalui sebuah perjanjian kemitraan merupakan pilihan terbaik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.