Pemicu utamanya dari kedua sisi, baik permintaan dan penawaran yang melemah serta adanya guncangan rumah tangga.
Sementara, pembiayaan nonperbankan seperti kredit online, p to p payment atau fintech yang menjadi layanan pendukung sistem perbankan konvensional justru menyengsarakan.
Pinjaman Online Berbunga Berkali Lipat
Sandi menilai fintech telah berubah menjadi renternir akibat tidak adanya perlindungan hukum terhadap debitur, terutama pelaku UMKM di masa sulit saat ini.
"Teknologi sekarang lebih cepat berkembang dan kemampuan pranata hukum, regulasi, maraknya online p to p yang menjadi renternir online, pinjaman online abal-abal, predatory landing dan sebagainya," kata Sandi.
Oleh karena itu, kata dia, semakin dibutuhkan perlindungan hukum, khususnya bagi UMKM. “Agar inovasi-adaptasi-kolaborasi menjadi salah satu solusi untuk membangkitkan ekonomi kreatif dari keterpurukan," ucapnya.