Satgas Covid-19 Minta Dinkes Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR di Daerah

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pemerintah daerah tetap waspada (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia diminta mengawasi pemberlakuan harga tes PCR yang telah ditetapkan sebesar Rp275.000 hingga Rp300.000. 

Pernyataan itu, disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, terkait sosialisasi Surat Edaran Kementerian Kesehatan mengenai penyesuaian harga tes PCR

Seperti diketahui, harga tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp275.000. Sementara wilayah di luar Jawa dan Bali ditetapkan maksimal Rp300.000. 

“Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Kesehatan daerah provinsi dan Dinas Kesehatan daerah kabupaten kota, harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (28/10/2021).

Wiku mengatakan, jika ada laboratorium yang tak patuh dengan ketetapan tarif baru tersebut akan diberikan pembinaan oleh dinas kesehatan di kabupaten/kota. Namun jika setelah dibina tetap bandel, Wiku memastikan laboratorium akan ditutup.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Dugaan Korupsi Mobil Lab Covid-19, Kejari Geledah Kantor Dinkes KBB 

Megapolitan
5 bulan lalu

74 Pria Pesta Gay di Puncak Bogor, Dinkes Temukan Ada yang Reaktif HIV

Health
1 tahun lalu

Dharma Pongrekun Sebut Tes PCR Tidak untuk Covid-19 tapi Asidosis, Cek Faktanya di Sini

Megapolitan
1 tahun lalu

3 Warga Bogor Sempat Diduga Terpapar Mpox, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal