Satgas Covid-19 Minta Dinkes Awasi Pemberlakuan Harga Tes PCR di Daerah

Dita Angga
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta semua pemerintah daerah tetap waspada (Foto: Ist)

“Jika terhadap laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan kota atau Kabupaten, apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional,” tutur Wiku.

Dia mengungkapkan, evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR. Dimana terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” ujar Wiku.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Dugaan Korupsi Mobil Lab Covid-19, Kejari Geledah Kantor Dinkes KBB 

Megapolitan
5 bulan lalu

74 Pria Pesta Gay di Puncak Bogor, Dinkes Temukan Ada yang Reaktif HIV

Health
1 tahun lalu

Dharma Pongrekun Sebut Tes PCR Tidak untuk Covid-19 tapi Asidosis, Cek Faktanya di Sini

Megapolitan
1 tahun lalu

3 Warga Bogor Sempat Diduga Terpapar Mpox, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal