Segera Cair, Menkeu Sebut Ada Tunjangan Pangan di THR PNS Tahun Ini

Rina Anggraeni
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dilakukan pada 30 April 2021.

Hal ini, merupakan tindak lanjut setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.

Menurut Menkeu, komponen THR yang bakal didapatkan berupa gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS dan gaji ke-13 tidak terdapat tunjangan pangan. Dengan demikian, tunjangan pangan pada THR PNS tahun 2021 merupakan komponen yang baru.

Hal tersebut tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021 yang dikutip, Kamis (29/4/2021), nota ini ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13

Nasional
1 jam lalu

Reaksi Purbaya soal Bandara IMIP Serasa Negara dalam Negara, Siap Kirim Orang

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Bandingkan Bisnis Thrifting dengan Ganja: Kalau Bayar Pajak Apa Jadi Legal?

Nasional
12 hari lalu

Purbaya bakal Rekrut 300 Lulusan SMA Masuk Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal