Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13
JAKARTA, iNews.id - Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pada 2020, pejabat tak kebagian karena terbatasnya anggaran.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pada tahun lalu, yang mendapat paling tinggi pejabat eselon III.
“Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Selain itu semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. "Tahun lalu pejabat negara tidak mendapat, seperti Menteri, Kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua,” kata Tjahjo.