Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Kementerian Haji dan Umrah, Bagaimana Nasib Ditjen PHU Kemenag?
Advertisement . Scroll to see content

Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13

Kamis, 29 April 2021 - 15:15:00 WIB
Tahun Lalu Tak Kebagian, Kini Pejabat Eselon I hingga Anggota DPR Dapat THR dan Gaji ke-13
Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pejabat eselon I hingga anggota DPR bakal memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pada 2020, pejabat tak kebagian karena terbatasnya anggaran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan semua Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, hingga pejabat negara akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pada tahun lalu, yang mendapat paling tinggi pejabat eselon III.

“Tahun lalu pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) tidak dapat. Tahun ini pejabat pimpinan tinggi dapat,” katanya saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).

Selain itu semua pejabat negara juga dipastikan mendapatkan THR tahun ini. "Tahun lalu pejabat negara tidak mendapat, seperti Menteri, Kepala Daerah dan wakilnya, anggota DPR, menteri, hakim, dan lain-lain. Tahun ini dapat semua,” kata Tjahjo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut