JAKARTA, iNews.id - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, jangan langsung berpuas diri jika lolos ambang atau passing grade. Pasalnya selain passing grade, peserta SKD CPNS 2021 harus memenuhi beberapa kriteria untuk lolos ke tahap berikutnya.
Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung SKD CPNS 2021 di berbagai instansi. Untuk bisa lolos ke tahap berikutnya, peserta antara lain harus memenuhi passing grade sesuai formasi.
Adapun passing grade untuk formasi umum, adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Ketentuan passing grade ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus. Adapun passing grade untuk formasi khusus terbagi atas lima kategori, yaitu :
1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.