Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut

Dita Angga
Ilustrasi-Ujian calon pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, jangan langsung berpuas diri jika lolos ambang atau passing grade. Pasalnya selain passing grade, peserta SKD CPNS 2021 harus memenuhi beberapa kriteria untuk lolos ke tahap berikutnya. 

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung SKD CPNS 2021 di berbagai instansi. Untuk bisa lolos ke tahap berikutnya, peserta antara lain harus memenuhi passing grade sesuai formasi. 

Adapun passing grade untuk formasi umum, adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). 

Ketentuan passing grade ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus. Adapun passing grade untuk formasi khusus terbagi atas lima kategori, yaitu : 

1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Sejumlah Daerah Minta Tidak Gunakan Wajib Vaksinasi untuk Syarat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

3 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

7 hari lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

7 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal