Selain Passing Grade, Peserta SKD CPNS 2021 Harus Penuhi Kriteria Ini untuk Lolos ke Tahap Berikut

Dita Angga
Ilustrasi-Ujian calon pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (Foto: Ist)

“Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas,” demikian kutipan pasal 40 ayat 5.

Pada ketentuan lain disebutkan bahwa jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

Namun jika masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB). 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
5 tahun lalu

Sejumlah Daerah Minta Tidak Gunakan Wajib Vaksinasi untuk Syarat Seleksi Kompetensi Dasar CPNS

4 hari lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

8 hari lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

9 hari lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal