Seleksi CPNS 2018, Sistem Rangking Hanya untuk Formasi yang Kosong

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)

Tanpa mengurangi kualitas CPNS yang direkrut, alokasi penetapan formasi CPNS tahun 2018 perlu dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan PNS sehingga tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kebijakan itu tak lepas dari kenyataan bahwa banyak peserta SKD yang nilai kumulatifnya cukup tinggi, meskipun ada salah satu kelompok soal yang tidak memenuhi ambang batas kelulusan sesuai ketentuan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018,” ujar Setiawan.

Apabila terdapat peserta yang nilai kumulatif SKD-nya sama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan kebangsaan (TWK). “Tetapi kalau yang nilainya sama lebih dari tiga kali alokasi formasi, maka semua akan diikutsertakan mengikuti SKB,” ucap Setiawan.

Untuk kelompok pelamar umum, nilai kumulatif SKD minimal yang diperkenankan mengikuti SKB adalah 255. Ketentuan ini termasuk di dalamnya untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, ABK, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, penjaga tahanan, serta formasi untuk lulusan terbaik (cumlaude). Sedangkan untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua/Papua Barat, tenaga guru, tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer K-II, nilai kumulatif SKD paling rendah 220.

Permenpan RB tersebut, lanjut Setiawan, juga mengatur tata cara pengisian formasi yang belum terpenuhi setelah dilakukan integrasi nilai SKD dan SKB. Hal ini Seperti diatur dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Elektronik
1 tahun lalu

Cara Cek Keaslian E-Meterai Asli atau Palsu, Calon Peserta CPNS 2024 Wajib Tahu

Bisnis
1 tahun lalu

Siap-siap! Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka 20 Agustus, Ini Jadwal Lengkapnya

Bisnis
2 tahun lalu

Siap-siap, Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS Jalur Sekolah Kedinasan untuk 3.445 Formasi di Bulan Ini

Bisnis
2 tahun lalu

Simak Perbedaan SKD dan SKB pada CPNS 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal