JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan sistem rangking untuk mengatasi kekosongan formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tidak akan membatalkan kebijakan sebelumnya atau ketentuan ambang batas (passing grade).
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, sistem rangking yang dituangkan dalam Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 ini diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antarwilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.
Dalam peraturan itu, menurut Setiawan, metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem rangking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
“Sistem perangkingan dengan nilai kumulatif minimum ini hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan,” ujar Setiawan dikutip dari laman Setkab, Jumat (23/11/2018).
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen. Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade. Kalau kondisi itu dibiarkan, dikhawatirkan banyak formasi yang sudah ditetapkan tidak terisi.