Seleksi P3K Setara PNS, BKN: Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi

Isna Rifka Sri Rahayu
Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I sudah memasuki tahap akhir. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I. Tercatat, sebanyak 314 instansi selesai proses validasi dengan rincian 238 instansi telah ditandatangani oleh Kepala BKN dan 76 instansi di antaranya siap diumumkan.

“Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 pukul 16.35 WIB,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan seperti dikutip laman setkab, Jakarta, Kamis (4/4/2019).

Sementara untuk tiga instansi lain yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Kaimana, dan Nunukan masih berstatus menunggu approval oleh BKN. “Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K,” tuturnya.

Peserta yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti tahap pemberkasan yang dilakukan instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi, paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan.

“Dari tahapan pemberkasan, instansi menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN untuk kemudian dilakukan verifikasi terhadap lampiran persyaratan berkas peserta,” ujarnya.

Proses verifikasi penetapan NIP, lanjut Ridwan, dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi. Selain melihat pengumuman kelulusan di laman instansi, Ridwan menyarankan untuk membantu peserta seleksi P3K 2019 Tahap I dalam melihat hasil pengumuman kelulusan, BKN menyediakan laman https://sscasn.bkn.go.id yang dapat diakses dengan credential yang sama ketika mendaftar.

“Seluruh pelaksanaan seleksi P3K Tahap I tidak dipungut biaya. Hindari penipuan dengan melihat pengumuman resmi melalui laman informasi resmi seperti web dan media sosial instansi atau BKN,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
2 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal