Sepi Peminat, Bisnis Galeri Seni hingga Warnet Boleh Dimasuki Asing

Antara
Rully Ramli
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membuka 54 bidang usaha sepenuhnya untuk investor asing. Rencana ini masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI.

Staf Khusus Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Edy Putra Irawady mengatakan, tidak ada investor dalam negeri yang melirik 54 bidang usaha ini sehingga akan dihapus dari Daftar Negatif Investasi (DNI).

"Kita kasih contoh yang kita keluarkan tapi tidak ada peminatnya pada 2016 itu gelanggang olahraga tenis lapangan, lalu ada usaha jasa pramuwisata," kata Edy di Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, langkah pemerintah merevisi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2016 belum cukup ampuh menarik investor asing. Dia menyebut, banyak bidang usaha yang dicadangkan, baik dalam bentuk kemitraan maupun UMKM tidak menarik investor.

"Beberapa sektor yang dibuka ini adalah industri printing atau percetakan kain dan rajutan. Ini kami buka saja, karena tidak ada yang melakukan investasi sesudah Perpres diterbitkan," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Prabowo Ingatkan Dukung Investasi Asing di RI: Jangan Ada yang Ganggu!

Internasional
9 bulan lalu

5 Negara dengan Investasi Terbesar di Indonesia, Singapura Masih Juara!

Bisnis
12 bulan lalu

Kebijakan TKDN Disebut Jadi Hambatan untuk Investor Asing, Begini Tanggapan Kemenperin

Bisnis
1 tahun lalu

Perusahaan Asal China Groundbreaking Proyek Rp500 Miliar di IKN, Bangun Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal