JAKARTA, iNews.id - Pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI. Salah satu kebijakannya memperluas sektor usaha yang mendapatkan libur pajak (tax holiday).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ada dua sektor baru yang menerima fasilitas tax holiday yaitu sektor industri agribisnis terkait pengolahan hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan. serta ekonomi digital.
"Kita ingin pengolahannya itu lebih luas, lebih banyak, sehingga hasil perkebunan, kehutanan, pertanian, pengolahannya itu bisa berkembang di sini, sehingga kita tawari tax holiday," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Terpisah, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan perluasan insentif fiskal itu membuat jumlah penerima tax holiday bertambah menjadi menjadi 18 sektor usaha. Sebelumnya, ada 17 sektor usaha.
"Ada yang digabung yang sudah masuk dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 35 tahun 2018 tentang Tax Holiday yang lalu yaitu sektor utama komputer dan sektor utama smartphone yang menjadi elektronika atau telematika," kata Airlangga.
Berdasarkan PMK 35/2018, penerima tax holiday berhak mendapatkan libur pajak penuh 100 persen dalam kurun waktu tertentu. Jangka waktunya berkisar antara 5-20 tahun tergantung dari nilai investasinya.