JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi sorotan masyarakat. Ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluhkan lambatnya serapan dana penanganan pandemi Covid-19.
Presiden telah menekankan program penanganan pandemi Covid-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk penanganan stunting pada anak.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, mengatakan, sebetulnya menteri kesehatan kabinet periode pertama Jokowi, Nila Moeloek, sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penangangan stunting yang ditargetkan unntuk turun ke angka 14 persen pada 2024.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (faltering growth) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 29 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit yang mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2019. Namun untuk pelaksanaan Permenkes ini, Kementerian Kesehatan harus mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).